Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup, bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. Tidak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti yang berlomba – lomba untuk memberikan penawaran menarik kepada calon konsumen untuk membeli properti kepada mereka.
Namun sobat WG, perlu diingat, agar tidak mudah dan terburu – buru dalam mengambil keputusan. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu sempat ramai diperbincangkan mengenai kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming – iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.
Bagi sobat WG yang masih awam terhadap developer properti, tidak perlu takut dan menjadi ragu untuk membeli rumah karena maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh developer yang tidak bertanggung jawab.
Ada beberapa ciri untuk mengenali developer rumah bodong, yaitu diantaranya terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service. Selain itu juga, biasanya developer bodong menjual harga rumah yang murah di bawah pasaran yang terkadang tidak masuk akal. Dan yang terakhir, karena developer bodong, sudah dapat dipastikan bahwa kredibilitas dan perizinan mereka diragukan.
Bantuan jasa developer tentunya akan sangat membantu untuk kita memilih dan mendapatkan hunian yang kita inginkan. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan, agar membeli rumah dari developer tetap aman adalah :
Cari Tahu dan Pertimbangkan Reputasi Developer
Mencari tahun reputasi developer merupakan langkah awal yang dapat dilakukan sebelum kita memilih untuk membeli rumah. Untuk melakukan pengecekan terhadap reputasi developer ini dapat dilakukan dengan membaca secara detail melalui website dan media sosial developer tersebut terkait dengan portofolio dari proyek – proyek apa saja yang sudah mereka lakukan selama ini. Selain itu juga, rajin untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus – kasus negatif yang merugikan konsumennya.
Perhatikan Legalitas Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari, penting untuk memperhatikan legalitas dari rumah yang akan dibeli dari developer. Tanyakan kepada pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah (SHM/SHGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum. Hal ini menjadi sangat penting, karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, wajib hukumnya memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
Jangan Bertransaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan
Jangan pernah melakukan hal tersebut, karena hal ini sangat beresiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kita akan melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan yang hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur sesuai hukum. Apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Nah sobat WG, tadi merupakan penjelasan mengenai tips agar kita tidak terjebak dan terjerumus dengan developer bodong. Bukan hal mudah memang untuk memilih developer yang terpercaya yang memiliki rekam jejak yang baik. Dan pastinya, tetap selalu berpikir matang serta tidak terburu – buru dalam mengambil keputusan agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
About Me
WG Property is a growing trusted real estate developer in the heart of Bandung city, West Java.
Focussing on residential and business industrial spaces, WG Property has developed many projects and all of those are the local hits.