Halo Sobat WG,
Negara Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke tentunya menjadi incaran banyak mata dunia untuk melakukan investasi di Indonesia. Salah satu investasi yang menarik adalah investasi dalam hal properti. Namun bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA) yang tertarik membeli properti di Indonesia, apakah hal tersebut diperbolehkan? Pada dasarnya, undang-undang properti di Indonesia membatasi kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA). Namun, ada beberapa skema yang memungkinkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia dengan batasan dan syarat tertentu.
Berikut beberapa opsi yang tersedia untuk WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia
Mempunyai Dokumen Keimigrasian yang Sah
Untuk dapat membeli properti di Indonesia sebagai WNA haruslah mempunyai izin menetap di Indonesia terlebih dahulu, dalam hal ini mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini ditujukan agar memberikan motivasi kepada WNA untuk membeli properti tidak hanya sebatas investasi saja namun juga untuk ditinggali.
Jenis Properti yang Diperbolehkan untuk Dibeli
WNA hanya diperbolehkan untuk membeli rumah tapak dan rumah susun saja. Yang dimaksud dengan rumah tapak adalah jenis rumah yang dibangun di atas sebidang tanah dengan lahan yang terbatas atau terbatas ukurannya atau disebut juga landed house dengan luasan maksimal 2000 meter persegi.
Sedangkan yang dimaksud dengan rumah susun adalah WNA hanya dapat memberi tipe komersial atau disebut juga apartemen.
Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh oleh WNA di Indonesia hanya sebatas hak pakai, hak sewa, hak milik atas satuan rumah susun dan rumah tempat tinggal atau hunian. WNA tidak diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, HGU dan HGB. Apabila WNA memperoleh ketiga hak tersebut, maka diwajibkan untuk melepaskannya selambat – lambatnya dalam jangka waktu satu tahun atau hak – hak tersebut akan hapus karena hukum dan dikuasai oleh negara.
Batas Waktu Hak Pakai
Jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing memiliki batas waktu untuk rumah tunggal yang diberikan atas tanah hak pakai berlaku selama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun dan setelah periode perpanjangan berakhir, hak pakai dapat diperbaharui lagi untuk 30 tahun, sehingga batas waktu maksimal adalah 80 tahun selama mereka memiliki izin tinggal di Indonesia.
Batasan Harga Minimal Hunian WNA
Sedangkan batas harga minimal hunian untuk WNA berbeda – beda tergantung kepada dimana properti itu berdiri, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022.
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa membeli properti tidak hanya diperbolehkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja namun Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia juga diperbolehkan namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Perundang – Undangan yang berlaku di Indonesia. Regulasi kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia seringkali mengalami perubahan dan berbeda-beda di setiap daerah atau provinsi. Masing-masing properti juga dapat memiliki persyaratan yang berbeda.
WG Property is a growing trusted real estate developer in the heart of Bandung city, West Java.
Focussing on residential and business industrial spaces, WG Property has developed many projects and all of those are the local hits.
WhatsApp us